ata Metode Registrasi Merk Dagang di Indonesia diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan:
Bertepatan pada, bulan serta tahun;
Nama lengkap, kewarganegaraan serta alamat yang mendaftarkan hak merk dagang;
Nama lengkap serta alamat kuasa apabila registrasi merk dagang diajukan lewat kuasa dari yang mendaftarkan merk dagang;
Motif apabila merk dagang yang di daftarkan pendaftarannya memakai unsur- unsur warna;
Nama negeri serta bertepatan pada permintaan merk dagang yang awal kali dalam perihal registrasi diajukan dengan hak prioritas.
Registrasi merk dagang di Indonesia sebagaimana diartikan di atas ditandatangani pendaftar ataupun kuasanya serta dilampiri dengan fakta pembayaran bayaran.
Registrasi merk dagang di Indonesia terdiri dari satu orang ataupun sebagian orang secara bersama- sama, ataupun tubuh hukum. Tetapi dalam perihal tata metode registrasi merk dagang di Indonesia diajukan oleh lebih dari satu pendaftar merk dagang yang secara bersama- sama berhak atas hak merk dagang tersebut, seluruh nama yang mendaftarkan merk dagang dicantumkan dengan memilah salah satu alamat selaku alamat mereka pendaftaran merek .
Registrasi merk dagang di Indonesia tersebut ditandatangani oleh salah satu dari yang mendaftarkan merk dagang yang berhak atas hak merk dagang tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pendaftar merk dagang yang mewakilkan. Apabila Registrasi merk dagang sebagaimana diartikan diajukan lewat kuasa dari yang mendaftarkan merk dagang( Konsultan Hak Kekayaan Intelektual), pesan kuasa buat itu ditandatangani oleh seluruh pihak yang berhak atas hak merk dagang tersebut.
Registrasi merk dagang di Indonesia buat 2 kelas ataupun lebih benda serta/ ataupun jasa bisa diajukan dalam satu registrasi merk dagang, namun wajib mengatakan tipe benda serta/ ataupun jasa yang tercantum dalam kelas yang didaftarkan merk dagang nya. Kelas benda ataupun jasa diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 1993.
Pada prinsipnya Registrasi merk dagang di Indonesia bisa dicoba buat lebih dari satu kelas benda/ kelas jasa cocok dengan syarat Trademark Law Treaty( Hukum Perjanjian Hak Merk dagang) yang sudah diratifikasi dengan Keputusan Presiden No 17 Tahun 1997. Perihal ini dimaksudkn buat mempermudah owner hak merk dagang yang hendak memakai hak merk dagang nya buat sebagian benda/ jasa yang tercantum dalam sebagian kelas yang semestinya tidak butuh direpotkan dengan prosedur administrasi yang mewajibkan pengajuan registrasi merk dagang secara terpisah untuk tiap kelas benda/ kelas jasa yang diartikan.
Syarat menimpa ketentuan serta tata metode registrasi merk dagang di Indonesia diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Tetapi peraturan pemerintah tersebut belum terdapat sehingga peraturan pemerintah yang digunakan pasti saja dengan penyesuaian UU hak merk dagang yang baru( UU Nomor. 15 Tahun 2001), ialah peraturan pemerintah Nomor. 23 Tahun 1993 tentang Tata Metode Registrasi Hak Merk Dagang.
Baca Juga : PENGGUNAAN PONSEL CERDAS DAN TABLET ANAK TERKAIT DENGAN KETERLAMBATAN BICARA PADA BALITA,
Registrasi merk dagang di Indonesia yang diajukan oleh pendaftar merk dagang yang bertempat tinggal ataupun berkedudukan senantiasa di luar Daerah Republik Indonesia harus diajukan lewat kuasanya di Indonesia serta harus melaporkan serta memilah tempat tinggal kuasa dari pendaftar merk dagang selaku domisili hukumnya di Indonesia. Syarat ini berlaku pula untuk pendaftar merk dagang dengan memakai hak prioritas.
Syarat tentang pemakaian kuasa dari sang pendaftar merk dagang serta pemilihan domisili di Indonesia ini hendak lebih mempermudah prosedur pendaftarkan merk dagang serta pula lebih menjamin berlakunya UU Merk Dagang Indonesia terhadap merk dagang yang bersangkutan sebab pihak yang mendaftarkan merk dagang senantiasa dikira berdomisili di Indonesia.
Demikianlah ulasan menimpa registrasi merk dagang dalam tulisan ini, mudah- mudahan tulisan aku menimpa Registrasi merk dagang bisa berguna.